Mahasiswa Marah, Dosen Cabul IAIN Kediri Sanksinya Ringan
Pasca terbukti melakukan berbuat cabul ke mahasiswinya, oknum dosen cabul di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Kediri ternyata hanya dikenai sanksi administratif. Sanksi itu antara lain tak naik pangkat dan tak boleh membimbing skripsi selama dua tahun oleh pihak rektorat.
Sanksi yang dianggap terlalu ringan ini membuat mahasiswa lainnya menjadi murka. Mereka menuntut dosen cabul ini diproses secara hukum ke polisi. Bukanya hanya dikenai sanksi administrasi.
Sekira 15 orang mahasiswa yang tak puas dengan keputusan rektorat ini kemudian aksi di depan kampus, Jumat 27 Agustus 2021. Mereka menuntut agar dosen cabul ini diproses secara hukum di hadapan polisi.
"Tuntutan kami pertama membawa pelaku ini ke ranah hukum. Yang kedua memberikan pendampingan psikis untuk korban. Ketiga kampus harus memberikan rasa aman untuk penyintas atau korban," kata Kholifah Puteri perwakilan aliansi mahasiswa yang aksi.
Atas tuntutan ini rektorat menjanjikan akan memproses kasus ini. Namun mahasiswa tak begitu saja percaya. Mereka memberikan waktu seminggu. Jika dalam seminggu kasus ini belum dibawa ke polisi, mahasiswa berjanji akan aksi kembali.
Saat aksi tadi, selain berorasi, para mahasiswa ini juga membentangkan spanduk dan poster berisi kecaman atas peristiwa yang terjadi. Mereka juga sempat membakar ban bekas di halaman luar kantor rektor. Saat aksi bakar ban berlangsung, petugas keamanan kampus sempat datang dan memadamkan api.
Karena aksinya tak kunjung ditemui perwakilan rektor, sejumlah mahasiswa tersebut ngotot untuk masuk ke dalam kantor. Sempat terjadi aksi dorong antara pengunjuk rasa dengan petugas keamanan kampus. Namun aksi dorong ini tidak berlangsung lama karena sejumlah perwakilan mahasiswa tersebut akhirnya diizinkan untuk masuk menemui perwakilan rektor.