Mahasiswa Kedokteran Tertangkap Jual Surat Swab PCR Palsu
Tiga penjual surat swab PCR palsu ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka antara lain MHA usia 21 tahun, EAD 22 tahun, MAIS 21 tahun. MHA diketahui merupakan mahasiswa jurusan kedokteran.
"Jadi, ketiganya pelajar atau mahasiswa. MHA mahasiswa kedokteran yang masih belajar di salah satu universitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis 7 Januari 2021.
Dilansir dari Warta Ekonomi, polisi juga telah mengembangkan kasus tersebut. Hingga saat ini polisi menyebut belum ada indikasi keterlibatan dokter atau tenaga kesehatan lainnya dalam aksi penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut. "Belum ada keterlibatan nakes (tenaga kesehatan), mereka baru bermain, dan langsung tertangkap," katanya.
Menurutnya, dalam kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut, sudah dua orang menjadi konsumen. Keduanya kini melarikan diri usai kasus tersebut viral di media sosial.
"Konsumennya sudah membayar ke pelaku EAD. Karena tahu ramai di medsos, dia langsung melarikan diri dan tidak memgambil suratnya. Dibatalkan, tapi sudah transfer," sebutnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (War)