Tolak RUU Omnibus Law, Mahasiswa Penuhi Balai Kota Malang
Mahasiswa di Kota Malang yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan menggelar aksi di depan Balai Kota untuk menunjukkan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
"Kami menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menghentikan dan mencabut RUU Omnibus Law," terang Humas Aksi, Ramli Abdulrajak pada Kamis 16 Juli 2020.
Abdul menilai RUU Omnibus Law akan merugikan masyarakat baik dari segi lingkungan, pertanian sampai ketenagakerjaan, jika disahkan oleh DPR RI.
"Segala kemudahan berinvestasi bagai pengusaha dijamin oleh pemerintah. Mulai dari kemudahan administrasi, penyediaan lahan bagi investor yang akan berinvestasi, sampai dihapuskannya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)," ujarnya.
Maka dari itu, ungkap Abdul, melalui aksi ini, pihaknya hendak melakukan sebuah gerakan untuk kembali mengingatkan rakyat bahwa RUU Omnibus Law akan merugikan sendi-sendi kehidupan mereka. "Untuk menyadarkan rakyat bahwa masyarakat diupayakan menuju rezim gaya otoritarian baru menuju kolonialisasi," tuturnya.
Abdul menjelaskan gerakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law tidak akan berhenti pada aksi yang dilakukan hari ini saja, tapi masih akan dilakukan diskusi dan kajian-kajian selanjutnya. "Bisa kami katakan (aksi ini) sebagai pemanasan. Di mana ini langkah-langkah taktis awal untuk kembali menghangatkan gerakan kritis di Malang," katanya.
Untuk diketahui, DPR-RI merencanakan bakal melakukan pembahasan lanjutan terkait RUU Omnibus Law. Hal ini setelah, Ketua DPR-RI, Puan Maharani, membuka masa persidangan IV tahun 2019-2020, pada pertengahan Juni 2020, lalu.
Dalam masa persidangan tersebut, DPR RI telah memiliki sejumlah agenda strategis, antara lain melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Advertisement