Mahasiswa Malang Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menolak Omnibus Law menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jumat, 14 Agustus 2020.
"Aksi solidaritas penolakan RUU Omnibus Law ini digelar di sejumlah daerah di Jatim. Kami sudah komunikasikan dengan daerah lain, seperti Surabaya juga melakukan aksi yang sama," kata Humas Aliansi Mahasiswa Menolak Omnibus Law, Roni Versal, Jumat 14 Agustus 2020.
Roni menambahkan, akan terus mengawal proses perancangan RUU Omnibus Law sampai berpihak kepada rakyat.
"Bakal ada aksi lanjutan lagi. Selama DPR RI belum menunjukkan sikapnya untuk berpihak kepada rakyat," ujarnya.
Salah satu RUU Omnibus Law yang disoroti adalah RUU Cipta Lapangan Kerja. Mereka menilai RUU ini tidak berpihak kepada buruh. Dari segi ketenagakerjaan, ada 3 UU yang diubah dalam RUU Cipta Lapangan Kerja dan bisa mengancam hak-hak buruh.
"UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS diubah dalam RUU Cipta Kerja," katanya.
Jika UU tersebut dihilangkan, kata Roni, hak-hak buruh seperti mendapat jaminan sosial hingga tidak adanya kepastian kontrak kerja yang didapat oleh buruh akan dihapuskan.
"Sehingga hak normatif buruh terkait pengupahan guna memenuhi penghidupan yang layak, akan semakin diabaikan," katanya.
Selain itu, RUU Cipta Lapangan Kerja juga bisa mengancam kelestarian lingkungan hidup jika nantinya disahkan oleh legislatif.
"Mulai dari kemudahan administrasi, penyediaan lahan bagi investor yang akan berinvestasi, sampai dihapuskan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)," kata Roni.
Advertisement