Mahasiswa di Banyuwangi Tega Setubuhi Gadis yang Masih 11 Tahun
Seorang gadis kecil berusia 11 tahun di Banyuwangi, menjadi korban bujuk rayu seorang pemuda, RAS, 22 tahun. Pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini merenggut mahkota keperawanan gadis kecil tersebut. Tidak hanya sekali, RAS yang masih berstatus mahasiswa melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.
Kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban. Kepada polisi orang tua korban menyampaikan anaknya yang masih di bawah umur telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku. Petugas Polsek Muncar langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Anggota piket SPKT dan anggota Reskrim mendatangi rumah pelapor,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ketika itu, pelaku sudah lebih dulu diamankan oleh keluarga korban. Di rumah korban sudah banyak masyarakat yang berdatangan. Untuk menghindari terjadinya amuk massa, pelaku segera diamankan menuju Polsek Muncar.
Saat itu juga, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Petugas kepolisian juga meminta keterangan sejumlah termasuk korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diduga kuat korban telah disetubuhi oleh pelaku.
“Tersangka juga mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” tegasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan amoral tersebut di sebuah rumah kosong di belakang rumah korban. Saat itu juga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia diamankan di Polsek Muncar beserta barang bukti pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2) uuri no. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Advertisement