Mafia Tanah Bermodus Bantu Korban di Mojokerto Dibekuk
Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang mafia tanah bernama Erri Dedi Setiawan 40 tahun. Pelaku asal Desa/Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini mencari korban yang terjerat utang oleh rentenir. Alih-alih menolong, pelaku justru merugikan korban. Berdasarkan pemeriksaan sementara saat ini, korban berjumlah dua orang. Dia melakukan hal ini sejak tahun 2017.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pelaku menyuruh anak buahnya untuk mencari nasabah yang kesulitan dal hal keuangan. Pelaku berpura-pura membantu untuk menebus sertifikat yang ada di rentenir, selanjutnya diberi pinjaman atau istilahnya dana talangan.
"Pelaku memalsukan surat dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan," kata Apip, saat menggelar konferensi pers di Polres Mojokerto, Kamis 24 Maret 2022.
Setelah memiliki sertifikat milik korban, kemudian pelaku memalsukan akta jual beli (AJB) melalui notaris berinisial S, tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah AJB selesai, kemudian dibuat sebagai dasar perubahan nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Mojokerto.
Sertifikat atas nama Hermiati/Sentot Hariyanto berubah menjadi nama Novita Puspa Dewi. “AJB itulah yang kemudian dijadikan dasar pelaku untuk mengubah nama ke BPN. Pelaku membalik nama sertifikat dengan nama istri pelaku,” jelas Apip.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo menambahkan, sertifikat yang sudah dibalik nama oleh pelaku tersebut dibawa ke Bank BRI untuk mengajukan permohonan kredit senilai Rp 1 miliar. Dengan jaminan sertifikat itu, pihak bank hanya menyetujui sebesar Rp 750 juta.
Namun setelah mendapat pinjaman dana dari bank, pelaku tidak membayar tagihan utang dari bank. Sehingga pihak bank melelang jaminan sertifikat tanah. “Karena tidak dibayar, akhirnya pihak bank melelang sertifikat dan rumah,” jelas Andaru.
Pada tahun 2018, tiba-tiba pihak bank pun mendatangi korban dan memberitahu bahwa rumahnya akan dilelang. Pada saat itu korban kaget dan melaporkan ke Polres Mojokerto.
Akhirnya dalam rentan waktu 4 tahun pelaku dapat ditangkap di Kampung Bulan-bulan, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Cimahi Bandung, Jawa Barat pada 3 Februari 2022.
Saat penangkapan, lanjut Andaru, petugas menemukan sejumlah tiga kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang digunakan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan peyidikan, kami terkejut ternyata juga ada korban lain di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan modus yang sama,” ungkap dia.
Andaru menyebut, praktik atau tindakan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan mafia tanah yang sesungguhnya. “Inilah mafia tanah yang sesungguhnya. Kami Polres Mojokerto komitmen memberantas mafia tanah. Jangan sampai ada korban lagi,” tandasnya.
Saat ini, pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut karena disinyalir masih banyak pelaku lain yang berhubungan dengan tersangka Erri. Disinyalir juga masih banyak korban lain. Salah satunya ada di wilayah Bali.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Infonya di Bali ada beberapa korban. Namun secara detail perkembangan akan kami sampaikan lagi,” pungkas Andaru.
Akibat perbuatannya, Erri dijerat pasal 378 KUHP Jucto pasal 55 KUHP dan atau pasal 263 KUHP Jucto pasal 55 KUHP da atau pasal 264 ayat (2) KUHP Jucnto 55 KUHP dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.