Machfud Arifin Diserang Fitnah, Pengusaha Ini Lapor Polisi
Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya mulai memanas. Kampanye hitam mulai menyerang pasangan nomor urt dua, Machfud-Mujiaman (MAJU).
Paslon MAJU dikabarkan dekat dengan pengusaha yang diisukan dokter mafia alkes. Ia adalah drg David Andreasmito yang diisukan di belakang Machfud Arifin.
Serangan kampanye hitam itu muncul di tiga akun media sosial yang berbeda. Yakni beredar di grup Whatsapp, lalu akun Instagram @di._.rante, akun Twitter @digeeembokFC. Juga akun Facebook Rahmayanti Maya Dokter Mey, yang ikut menyebarkan foto-foto hoax
Dari beragam caption foto yang beredar, drg David dituding menjadi backing Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin. Seperti, "Calon Walikota hutang jasa ke mafia alkes. Hutang jasa dibalas proyek".
Ada juga foto yang Machfud Arifin dan drg David yang captionnya 'Calon Walkot Surabaya Dibekingi Mafia Alkes'. 'Machfud Arifin siapkan karpet merah untuk mafia alkes', 'Mafia alkes siap rampok APBD Surabaya' dan beragam foto dan caption yang menyerang secara personal dan menjurus fitnah.
Melihat itu, drg David Andreasmito sangat menyayangkan cara-cara black campaign yang menyerang secara personal Machfud Arifin.
Dengan bukti tangkapan layar, David langsung melaporkan hal tersebut kepada aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Senin 26 Oktober 2020 petang.
"Saya melaporkan akun ini, karena saya lihat niatnya menyebarkan fitnah, mengadu-domba, mengganggu ketrentaman warga Surabaya. Saya yakin, akun ini menyebarkan informasi hoax, informasi yang memfitnah, dan akun yang bukan dibuat oleh warga Surabaya. Oleh karena itu, saya datang ke Polda Jatim untuk melaporkan ujaran kebencian dan fitnah ini," kata David usai pelaporan.
Ia menambahkan, selama ini dirinya sering difitnah. Namun kali ini, dirinya tidak bisa tinggal diam, karena fitnah tersebut dikaitkan dengan Pemilihan Walikota Surabaya 2020, meskipun ia tidak terikat dengan tim pemenangan Machfud Arifin.
"Saya menduga ada pihak-pihak yang ingin menyerang dan mencari-cari kesalahan Pak Machfud Arifin, tapi tidak bisa menemukan karena Pak Machfud orangnya baik, peduli pada warga. Sehingga yang diserang saya dan dikait-kaitkan dengan Pak Machfud. Ini kotor dan keji," ujarnya.
Arek Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya ini meminta kepada semua elemen masyarakat, untuk menjaga Kota Surabaya dari gangguan-gangguan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
David juga berharap agar warga Surabaya juga berhati-hati memanfaatkan medsos, tidak ikut menyebarkan foto dan informasi yang hoax, agar tidak terlibat dengan persoalan kasus hukum.
"Kita ingin Pilwali Surabaya ini sebagai pesta demokrasinya masyarakat Surabaya yang aman, damai, tentram," ujarnya.
Selain itu, drg David juga berharap semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya baik pasangan nomor urut satu Eri Cahyadi-Armudji (ERJI) maupun nomor urut dua Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU), ikut menciptakan suasana damai dan memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat Surabaya.
"Saya berharap kepada Pak Eri Cahyadi Agar mau hadir saat acara deklarasi damai apabila ada pihak yang menggelar acara itu lagi supaya masyarakat melihat bahwa calonnya rukun dan mau bersaing secara sehat dan damai," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum David, Aulia Rachman menerangkan, akun-akun yang menyerang secara personal calon wali kota Machfud Arifin maupun drg David Andreasmito adalah akun robot.
"Itu akun-akun robot, akun yang tidak jelas. Oleh karena itu, saya berharap kepada Polda Jatim untuk menangkap orang-orang yang membuat akun-akun robot, maupun orang-orang yang ikut menyebarkan informasi dan caption foto-foto hoax," tegas Rachman.
Yuyun Pramesti, kuasa hukum lainnya menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap laporan tersebut yakni, Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik.
"Tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran," katanya.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar," jelas Yuyun.