Mabuk, Remaja di Jember Aniaya Saudara Perempuan
Seorang remaja berinisial WS 17 tahun, warga Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember berurusan dengan polisi. Ia ditangkap gara-gara menganiaya saudara perempuannya bernama Rifa Eni 31 tahun.
Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto mengatakan, Selasa, 26 Juli 2022 kemarin, pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku datang dalam kondisi mabuk minuman keras.
Tanpa diketahui akar persoalannya, pelaku tiba-tiba mengancam membacok korban. “Pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan korban. Dia datang dalam kondisi mabuk dan marah-marah mengancam korban,” kata Kusmiyanto, Rabu, 27 Juli 2022.
Saat mengancam akan membacok korban, pelaku sadar bahwa sedang tidak membawa senjata tajam. Kendati demikian, pelaku tetap menganiaya korban menggunakan tangan kosong.
Pelaku memukul korban secara berulang-ulang mengenai bagian kepala dan punggung. Beruntung, tidak lama kemudian ada warga berinisial DK sedang melintas di lokasi.
DK dengan cepat melerai dan menolong korban. Melihat korban sudah dilindungi DK, pelaku akhirnya memilih pulang ke rumahnya. Pelaku tinggal satu dusun dengan korban.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian kepada dan punggung. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Jombang.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Namun, setelah diketahui pelaku masih di bawah umur, polisi langsung memanggil kembali korban ke Polsek Jombang.
Polisi mengupayakan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang peradilan anak.
“Kita lakukan mediasi, korban dan tersangka kita hadirkan. Korban kemudian sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Karena mereka masih ada hubungan keluarga,” lanjut Kusmiyanto.
Orang tua pelaku juga meminta maaf kepada korban. Sebagai upaya agar pelaku tidak semakin terjerumus dalam pergaulan bebas, orang tua pelaku akhirnya memilih mengirim pelaku ke pondok pesantren.
“Pelaku dikirim ke Pondok Pesantren di Kabupaten Lumajang oleh orang tuanya. Orang tua pelaku berharap pelaku bisa menjadi orang yang lebih baik dengan belajar di pesantren,” pungkas Kusmiyanto.