Mabuk Miras, Pengamen Perkosa dan Pukul Ibu-ibu di Tambaksari
Seorang pemuda asal Bandung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya usai memperkosa YNT, ibu-ibu 30 tahun, warga Tambaksari.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku tindak asusila dan kekerasan itu adalah, RK, seorang pengamen berusia 23 tahun. Tersangka kenal dengan korban melalui media sosial. “Tersangka dan korban saling kenal sebelumnya melalui media sosial,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Senin, 10 Januari 2022.
Kemudian, lanjut Mirzal, pelaku mengajak korban bertemu untuk menenggak minuman keras bersama di Jalan Kalirungkut. Di sanalah tersangka melakukan tindak asusila. “Korban janjian ketemu di TKP kemudian pelaku beli arak dan diminum. Tersangka nekat (memperkosa) karena di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.
Korban saat itu berupaya menolak dan berusaha berteriak. Karena takut ketahuan warga, pelaku pun langsung menampar dan memukul korban. "Tersangka juga melakukan kekerasan dengan menganiaya dan memukul korban, sehingga saat kami dengar laporan, langsung kami amankan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Perkara dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Seseorang melakukan perbuatan cabul. Dia terancam hukuman penjara 9 tahun.
Advertisement