Mabuk, Ayah di Tulungagung Gauli Anak Kandungnya
Seorang Ayah berinisial IS,41, tahun, di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Diduga saat memperkosa anaknya, pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.
Kini IS, ditahan di Polres Tulungagung, guna mempertagungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 BH Warna Hitam, 1 CD Warna Biru, selimut, bantal dan sprei
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, pelaku telah dua kali pelaku melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur. Selanjutnya dari kejadian itu dilaporkan ke ibunya lalu di laporkan ke polisi pada 1 Juli 2024. “Dari kasus itu kita melakukan penanganan,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Polres Tulungagung pada Jumat 12 Juli 2024.
Disebutkan Kapolres, tersangka melakukan perbuatan sebanyak 2 kali, yang pertama di bulan Mei 2024 dan yang kedua dilakukan sebelum malam takbir Idul Adha Juni 2024 lalu.
“Tersangka pada malam hari pulang mabuk lalu melihat anaknya sedang tidur setelah itu memaksa anaknya untuk melakukan hubungan intim dengan mengancam dengan kata kata. “Menengo,ojo ngomong sopo sopo” (diam, jangan bilang siapa siapa) dimana saat itu di rumah tidak ada orang, pelaku dengan istri sudah pisah kurang lebih 10 tahun”, sambungnya.
Setelah kasus itu, pada 26 Juni 2024, korban melaporkan ke tantenya dimana mengalami sakit pada kemaluannya. Selanjutnya dibawa ke RS Dr Iskak, kemudian dilaporkan ibunya lalu korban dan ibunya melaporkan ke Polres Tulungagung.
“Ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan, dimana seorang anak yang seharusnya dilindungi malah dijadikan korban oleh pelaku,” tandasnya. Ditambahkan, penyebab pelaku dipicu karena pengaruh alkohol.
Kapolres menyampaikan, Tulungagung menggalakkan pemberantasan miras ilegal sehingga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. “Korban saat ini kita sudah lakukan pemulihan terkait dengan psikologis maupun pisikis korban,” tandasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 76 D JO Pasal 81 Ayat (1),(3) UURI NOMOR 23 TAHUN 2002 Sebagaimana Diubah Dengan Uuri Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Dengan Uuri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara.