Mabes Polri Klarifikasi soal Penangkapan dan Penahanan Sambo
Kepolisian membantah telah menangkap dan menahan Irjen Ferdy Sambo di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tidak benar ada itu (penahanan dan penangkapan)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta melalui pesan singkat untuk meluruskan berita tentang penangkapan Irjen Ferdy Sambo, yang diterima Ngopibareng.id Minggu Minggu 7 Agustus 2022.
Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada hari Sabtu (6/8) untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam penyelidikan pada hari itu, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP). "Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP. Oleh karena itu, yang bersangkutan langsung ditempatkan di patsus (tempat khusus])di Mako Brimob." kata Dedi
Pelanggaran Etik dan Pidana Sama Sama Jalan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut bahwa pemeriksaan oleh Provost ini bukan berarti Ferdy hanya diperiksa terkait pelanggaran etik.
"Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" kata pria yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Menurutnya, "hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan."
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar."
Sambo sendiri sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Ia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua oleh sejumlah personel Brimob yang sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri sejak siang tadi. Sekitar 20 personel Brimob berseragam loreng (pakaian dinas lapangan/PDL) mendatangi gedung Bareskrim. Rombongan ini lalu meninggalkan gedung Bareskrim pada pukul 17.46 WIB," demikian berita senada yang dikutip dari berbagai media online nasional.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pengamanan oleh personel Brimob ini sesuai dengan permintaan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.