Maaher At-Thuwailibi Meninggal, Kasus Dihentikan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan penuntutan terhadap Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021.
"Menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 10 Februari 2021.
Leonard mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor sebelumnya menerima pelimpahan berkas tahap dua, yaitu barang bukti dan penyerahan tersangka, pada 4 Februari 2021. Menurutnya, saat itu Maaher At-Thuwailibi menyatakan diri dalam keadaan sehat.
"Pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 Februari sampai 23 Februari 2021," terangnya.
Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021 malam. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maaher At-Thuwailibi meninggal karena sakit. Namun, Polri enggan membeberkan soal penyakit yang dideritanya.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa Saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata Argo.
Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia dengan status tahanan Kejaksaan. Sebab, lanjut Argo, berkas perkara hukumnya sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan. "Perkara sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," tuturnya.
Pihak keluarga menyatakan, Maaher At-Thuwailibi sempat mengidap sakit Tuberkulosis (TB) usus. Penyakit ini umum terjadi di paru-paru. Namun, bakteri tersebut juga bisa menginfeksi organ lain, termasuk usus. Kondisi ini disebut sebagai TB esktra paru (extra pulmonary TB). Jenazah almarhum telah dimakamkan di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Quran (Ponpes Daqu), Tangerang, pada Selasa pagi kemarin.