MA Tolak Pemakzual, Bupati Jember Tenang saat Coblosan
Bupati Jember Faida yang juga merupakan kandidat bupati petahana maju Pilkada dengan menggandeng cawabup pengusaha muda, Dwi Arya Oktavianto. Pasangan ini mendapatkan nomor urut satu. Sedangkan nomor urut dua adalah pasangan H. Hendy Siswanto-M. Firjaun Barlaman. Pasangan nomor urut tiga yakni Abdussalam dan Ifan Ariadna.
Faida datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Lingkungan Krajan Barat, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari dengan didampingi ibu, suami dan putra bungsunya, Rabu 9 Desember 2020. Faida tampak mengenakan baju hitam kombinasi merah dan berkerudung merah.
"Saya berharap Pilkada ini menjadi pintu penyelesaian polemik di antara masyarakat. Boleh beda pilihan, tapi persaudaraan menjadi yang utama. Jember ini butuh suasana yang kondusif untuk membangun seperti yang diinginkan masyarakat," tandas Faida.
Saat memberikan suaranya, Faida tampak tenang karena pemakzulan terhadap dirinya yang diajukan DPRD Kabupaten Jember telah ditolak oleh Makhamah Agung (MA).
Sehari sebelum coblosan, MA menolak pemakzulan terhadap Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember. Putusan ini tertuang dalam putusan MA yang teregister dalam 2P/KHS/2020. "Amar putusan, tolak permohonan hak uji pendapat," seperti dikutip dari web kepaniteraan MA, Selasa 8 Desember 2020.
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim Yodi Martono dan Is Sudaryono pada 8 Desember 2020. Tak ada penjelasan lebih lanjut terkait penolakan pemakzulan tersebut. DPRD Kabupaten Jember sebelumnya sepakat mengusulkan pemberhentian Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat Juli lalu.
Faida dinilai telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat bahwa bupati dimakzulkan.
Gugatan pemakzulan itu kemudian diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember pada 16 November 2020. Dalam mengajukan berkas ke MA juga menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan Faida.
Advertisement