MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Gugatan itu diajukan kubu Ketua Umum Demokrat Moeldoko melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM (hak uji materiel) dari para pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Selasa, 9 November 2021.
Dalam informasi tersebut, pemohon gugatan ialah Muh Isnaini Widodo. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjadi termohon.
Majelis majelis hakim MA yang memutus gugatan, yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Panitera pengganti gugatan ini ialah Maftuh Effendi.
Pertimbangan hakim menolak gugatan, yaitu MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
MA menilai AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat umum. Aturan itu hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.
Parpol juga bukan lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk UU atau pemerintah atas perintah UU. Selain itu, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol membentuk peraturan perundang-undangan.
Advertisement