MA Sunat Vonis Adik Ratu Atut Jadi 5 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut di tingkat kasasi. Selain itu, Wawan juga diwajibkan mengembalikan uang hasil pencucian uang korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan sebesar Rp58 miliar ke negara.
"Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 5 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin 19 Juli 2021.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Hukuman di tingkat kasasi lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di mana Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat banding.
Meski menyunat hukuman Wawan, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan pencucian uang pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Di tingkat banding, Wawan lolos dari hukuman uang pengganti tersebut.
"Uang pengganti sebesar Rp 58.023.103.859,00," kata Andi yang juga Wakil MA bidang Yudisial itu.
Uang itu harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak mau membayar, maka asetnya dirampas dan dilelang negara. Bila masih kurang, maka diganti dengan hukuman penjara.
"Selama 3 tahun penjara," ucap Andi.
Wawan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan tiga kasus, yaitu:
1. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar.
2. Menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini masih proses hukum.
3. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Yatu pengadaan Alat Kedokteran Rumah sakit Rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Advertisement