MA Putuskan Koruptor Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah Setuju
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah setuju dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.
Putusan itu, menurut Fahri di Jakarta, telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma.
"Karena itu bukan merupakan tugas KPU. Pembuatan norma hanya dilakukan oleh DPR bersama presiden dalam pembuatan UU," kata Fahri.
Dia menilai KPU sebagai pelaksana teknis UU hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU dan tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lain-lainnya.
Karena itu, Fahri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg agar sesuai dengan UU dan Putusan MA serta putusan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.
"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar Juru Bicara MA Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat 14 September kemarin.
Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9).
"Jadi, pasal yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi," kata Suhadi.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan. (an/ar)