MA Pangkas Masa Tahanan Pengasuh Pesantren di Jember, dari 8 Tahun jadi 2 Tahun
Mahkamah Agung (MA) ternyata mengabulkan upaya kasasi yang dilakukan Muh Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren di Jember. MA dalam putusannya mengurangi lama pidana atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Muh Fahim Mawardi yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara, dikurangi enam tahun. Sehingga ia hanya divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Adik Sri Sumarsih mengatakan, setelah upayanya kandas di tingkat banding. Ternyata Muh Fahim Mawardi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut akhirnya berhasil. Muh Fahim dijatuhi hukuman dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Berdasarkan putusan kasasi yang diterima JPU, MA tidak mengubah pasal yang dilanggar Muh Fahim Mawardi, namun hanya mengubah lama masa tahanan. "Putusan kasasinya telah kami terima. MA tidak mengubah pasal, namun hanya mengurangi masa tahanan," katanya dikonfirmasi Selasa, 28 Mei 2024.
Diketahui, pada bulan Agustus 2023 lalu, Muh Fahim dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan MA, seluruh rangkaian proses hukum Muh Fahim Mawardi telah selesai. Putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Diketahui, Muh Fahim Mawardi resmi menjadi tahanan Polres Jember pada tanggal 17 Januari 2023. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada tanggal 28 Maret 2023.
Dengan demikian, hingga bulan Mei 2024, Moh Fahim Mawardi telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 5 bulan. Artinya, masa tahanan Fahim tersisa tujuh bulan. “Sampai saat ini yang bersangkutan belum menyatakan membayar denda berupa uang atau menjalani pidana kurungan dua bulan. Kalau tidak bayar, maka masa tahanannya ditambah dua bulan,” pungkasnya.