MA Kurangi Hukuman Bupati Cantik, Inilah Preseden Buruk
Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Oleh Pengadilan Tipikor bupati cantik itu divonis penjara 4 tahun enam bulan, ketika mengajukan PK (Peninjauan Kembali), oleh MA hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun.
Putusan MA ini mengundang kritikan baik dari KPK maupun ICW (Indonesia Corruption Watch). Putusan MA itu dianggap menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini belum menerima salinan putusan PK resmi dari MA tersebut.
"Namun, jika putusan tersebut benar, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut. Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," katanya.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya ICW telah mengecam putusan PK Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Sejak awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta.
Selain itu, lanjut dia, ICW menilai putusan PK itu terasa aneh sebab hukuman perantara suap dalam perkara itu yakni Benhur Lalenoh lebih tinggi dibanding dengan hukuman penyelenggara negara yang menjadi dalang dari tindak pidana korupsi. Benhur yang merupakan perantara suap, telah dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. (ant)
Advertisement