MA Jatuhkan Vonis 5 Tahun untuk Ronald Tannur Sehari Sebelum OTT 3 Hakim PN Surabaya
Penyidik Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Surabaya 2024. Sehari sebelum OTT, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas untuk Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti.
Vonis Mahkamah Agung
MA memutuskan Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pada sidang yang dibacakan padaa Selasa 22 Oktober 2024.
"Kabul kasasi penuntut umum. Batal judex facti. Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama 5 (lima tahun),” bunyi amar putusan itu, dikutip dari media, Kamis 24 Oktober 2024.
Namun, tiga hakim majelis kasasi, tidak bersuara bulat terkait vonis mereka. Ketua majelis hakim kasasi Soesilo menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion). Dua hakim lain adalah Anilai Mardhiah dan Sutarjo. Lalu, Panitera Pengganti Yustisiana.
Sikap Kejaksaan Tinggi Jatim
Kajati Jatim Mia Amiati menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan MA. Pihaknya akan menyusun langkah sambil menunggu petunjuk berikutnya.
"Nanti kita upayakan petunjuknya seperti apa. Tentu kalau sudah sampai kasasi, nanti bisa kita PK. Nanti bagaimana instruksi pimpinan. Yang jelas saat ada pengajuan upaya hukum kita akan eksekusi," kata Mia kepada media.
3 Hakim Tersangka Suap
Putusan MA keluar sehari sebelum penyidik Kejaksaan Agung melakukan OTT pada tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur. OTT berlangsung pada Rabu 23 Oktober 2024 dan berujung pada penetapan empat tersangka dugaan kasus suap di kasus tersebut.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang advokat bernama Lisa Rachmat.
Kronologi Kasus
Ronald Tannur sendiri didakwa melakukan penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada 4 Oktober 2023.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut penjara selama 12 tahun untuk Ronald Tannur.
Namun tiga hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur bebas dan tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewas, pada sidang Juli 2024.
Putusan itu diikuti dengan pelaporan tiga hakim kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik.
KY belakangan memutuskan jika tiga hakim telah melakukan pelanggaran etik berat dan direkomendasikan untuk diberhentikan secara permanen.
Tiga hakim tersebut kemudian terjaring OTT Kejagung dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri kini berstatus tidak ditahan namun menjalani pencekalan dari Kejati Jatim, sehingga dilarang keluar dari Indonesia.
Advertisement