MA Bebaskan Ketua Gapoktan Terpidana Korupsi Traktor di Bondowoso
Mahkamah Agung (MA) RI membebaskan Sahni, 72 tahun terpidana kasus korupsi bantuan traktor roda empat dari Kementerian Pertanian RI 2018 di Bondowoso. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cermee, Bondowoso, ini sebelumnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan hukuman penjara.
Sahni menerima vonis itu dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Kamis 14 September 2023. Vonis ini lebih rendah dari JPU Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara.
Penasihat Hukum terpidana Sahni, Eko Saputro mengatakan, Sahni sudah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Bondowoso selama 10 bulan sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 14 Juni 2023. Namun, sejak hari ini Jumat 5 April 2024, Sahni bebas dari Lapas Bondowoso setelah MA membebaskan dari vonis 4 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Dengan putusan kasasi MA membebaskan dari vonis 4 tahun penjara yang diputuskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, itu membuktikan klien kami tidak terbukti melakukan korupsi bantuan traktor roda empat dari Kementan RI 2028," kata Eko Saputro, Jumat 5 April 2024.
Ia mengaku sudah menduga putusan kasasi MA akan berpihak pada terpidana Sahni. Karena, dari awal dirinya sangat yakin penetapan Sahni sebagai tersangka korupsi bantuan traktor roda empat di Bondowoso hanya rekayasa dan tidak memenuhi unsur delik korupsi.
"Sahni sebagai ketua Gapoktan hanya dipakai sebagai penerima bantuan traktor roda empat. Kami juga telah membuktikan di Pengadilan Tipikor Surabaya, bahwa yang dituduhkan pada Sahni tidak benar dan rekayasa. Buktinya ada 3 traktor, tapi diterima petani hanya 1 traktor," ujarnya.
Sebagai penasihat hukum, Eko Saputra mengatakan, menghargai putusan pengadilan dan tuntutan kejaksaan. Namun, setelah MA memvonis bebas terpidana Sahni dari hukuman penjara, ia meminta pengadilan dan kejaksaan juga menghargai.
"Kami meminta setelah terpidana Sahni divonis bebas dari hukuman, aparat penegak hukum mempunyai tanggung jalan mengembalikan nama baiknya. Kami berharap kejaksaan mencari pelaku sebenarnya korupsi bantuan traktor dari Kementan RI di Bondowoso," katanya.
Sahni merupakan Ketua Gapoktan di Kecamatan Cermee Bondowoso. Kakek 72 tahun ini ditetapkan tersangka kasus korupsi bantuan traktor roda empat Kementan RI 2018 pada 16 Maret 2023. Kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso pada 14 Juni 2023.
Setelah BAP lengkap, JPU Kejari Bondowoso membuat surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo guna menyidangkan terdakwa Sahni. Setelah melewati tahapan persidangan, JPU menuntut hukuman 7,5 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara.
JPU Kejari Bondowoso menilai terdakwa Sahni menyelewengkan bantuan traktor empat roda Kementan RI 2018 sebanyak 3 unit dari total 20 unit. Satu unit traktor roda empat ditaksir Rp412 juta.
Setelah itu, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan hukuman penjara. Vonis diterima Sahni dalam sidang putusan di Pengadilan Tiipikor Surabaya, Kamis 14 September 2023.