Lyra Virna Serahkan Diri ke Kejaksaan Didampingi Suami
Lyra Virna mendapat panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Kota, Kamis 18 Oktober 2018. Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, Lyra Virna berkordinasi dengan penyidik berinisiatif untuk langsung ke Kejari Bekasi Kota, menjalani proses hukum terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa, pemilik ADA Tour and Travel.
Bermula dari keberangkatan haji yang bermasalah, Lyra Virna curhat di media sosial. Ia berusaha menagih pengembalian uang lantaran batal haji menggunakan travel milik Lasty Annisa. Namun, si pemilik travel merasa dicemarkan nama baiknya lataran telah menggembalikan uang Lyra Virna dengan menggunakan cek. Sebaliknya, Lyra Virna mengaku tak bisa mencairkan cek tersebut. Nah, itulah pangkal masalah Lyra Virna vs Lasty Annisa.
Lyra Virna dan Lasty Annisa sama-sama saling lapor dengan status sama-sama tersangka selama kasus ini bergulir di Polda Metro Jaya sejak satu tahun lalu. Namun, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018 lalu. Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Darto per tanggal 16 Maret 2018.
Lyra Virna diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.
Menurut kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution, itikad baik kliennya menyerahkan diri ke Kejari akan dinilai, sehingga kliennya tak akan ditahan. Lyra Virna, kata pengacaranya, kliennya pergi ke Kejari menggunakan mobil pribadi dengan ditemani suaminya, Fadlan Muhammad.
"Ditahan atau tidak kalau keyakinan saya mengatakan beliau tidak akan ditahan karena tidak ada urgensinya ditahan," ujarnya. (yas)