Lyra Virna Mangkir dari Panggilan Polisi
Artis cantik Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Lasty Annisa, pemilik Ada Tour and Travel, melalui ITE sejak 13 Maret 2018 lalu.
Berkas tersangka Lyra Virna pun dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian alias P21. Dengan begitu, surat-surat tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan RI (Kejari) Bekasi, dan siap disidangkan.
Rencananya, Lyra Virna akan diserahkan pihak kepolisian ke Kejari Bekasi sekitar pukul 10 pagi, pada Kamis 11 Oktober kemarin. Namun, Lyra Virna mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
Sebaliknya, Razman Arief Nasution, kuasa hukum Lyra Vira mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan dari kepolisian. Itu lah alasannya mengapa Lyra Virna tak datang.
"Karena surat panggilan belum sampai ke kita. Sebagai warga negara yang taat hukum, minggu depan ibu Lyra Virna akan memenuhi panggilan," ujar Razman kepada wartawan.
Mendengar Lyra Virna segera disidang membuat Lasty Annisa selalu pelapor bersyukur. "Alhamdulillah selama satu tahun sudah bekerja maksimal. Sudah memperjuangkan, sudah melakukan yang terbaik," ungkapnya.
Lasty Annisa mengungkapkan hanya ingin keadilan pada kasus ini. Ia pun akan terus mengawal sampai tuntas dan menadapat kepastian hukum. "Saya hanya menginginkan keadilan. Saya yakin negara hukum kita sudah sangat adil. Polisi sudah bekerja profesional, pihak kejaksaan sudah profesional. Kita serahkan semua kepada kuasa hukum," tutur dia.
Lyra Vira dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (yas)
Advertisement