Lyra Virna Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi menetapkan model sekaligus aktris cantik Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan Lyra itu tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pada tanggal 16 Maret 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Lyra sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti yang cukup. "Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Argo juga menjelaskan jika polisi telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018. Melalui gelar perkara itu ditemukan bukti jika Lyra melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto, Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada Mei 2017 lalu, seorang wanita bernama Lasty Annisa, pemilik usaha biro perjalanan melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Permasalahan tersebut bermula ketika Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus melalui biro perjalanan milik Lasty.
Lyra menganggap jika biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan padanya. Karena kesal, Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.