Lyra Virna Bebas dari Tuntutan ADA Tour, Pemiliknya Masuk Penjara
Lyra Virna dan Kalina Oktarani sama-sama pernah dilaporkan Lasty Annisa, pemilik ADA Tour, atas pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.
Masalah ini membuat Lyra Virna jadi tersangka. Ia bahkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, pada awal awal Januari 2019.
Beruntung, istri Fadlan Muhammad ini lolos dari penjara. Hakim memutuskan tak ada unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan Lyra Virna. Ia juga diputus bebas dari segala jerat hukum.
Kini, kabarnya Lasty Annisa telah ditangkap Polres Karawang, pada Kamis 21 Februari lalu. Kabar tersebut didapat dari Instagram Story Fadlan Muhammad yang juga menyambangi Polres Karawang sehari sesudahnya. "Alhamdulillah Allah tidak tidur. Barakallahu fiikk. Polres Karawang sangat apresiasi," tulis Fadlan, hari ini.
Rasa syukur atas penangkapan Lasty rupanya diungkap Kalina Oktariani. Mantan istri Deddy Corbuzier juga pernah dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh pihak ADA Tour dua tahun silam.
"Dan berapa hari lalu saya dengar kabar 'DIA' sudah ditahan di Polres Karawang. Sudah terlalu banyak juga saudara-saudara saya dirugikan akibat 'DIA'. Pak polisi jangan dilepas ya, supaya tidak ada lagi korban-korban ke depannya," tulis Kalina.
Lyra Virna pernah merencanakan umrah menggunakan jasa ADA Tour bersama suami dan sahabatnya, Kalina. Namun mereka membatalkan niat tersebut dan minta uangnya dikembalikan pada 2016.
Karena tak kunjung mendapatkan pengembalian dana, Lyra Virna lantas menuliskan curhatan melalui media sosial pribadinya dan menyinggung nama ADA Tour karena merasa ditipu, Oleh sebab tulisannya tersebut, Lyra Virna dan Kalina dilaporkan ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik. (yas)