Lutung Jawa Mati Dikuliti di Gunung Butak, Malang
Seekor lutung jawa ditemukan mati dalam kondisi dikuliti di kawasan hutan lindung Gunung Butak, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, beberapa hari yang lalu. Dugaan sementara seekor lutung jawa tersebut mati di tangan pemburu liar dan diambil dagingnya. Sedangkan kulitnya ditancapkan di batang pohon.
Bangkai dari lutung jawa tersebut pertama kali ditemukan oleh anggota dari lembaga pemerhati hutan dan hewan yaitu Profauna. "Dagingnya sudah tidak ada berarti dimanfaatkan dagingnya. Ada mitos daging lutung bisa meningkatkan vitalitas," ujar Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid di kantor Petungsewu Wildlife Adventure, Dau, Malang pada Selasa 11 Agustus 2020.
Padahal sejak 1999, lutung jawa masuk kategori satwa langka Appendix II hingga terlarang diburu atau diperdagangkan. Dalam konstitusi negara, perburuan lutung jawa juga bisa dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati) dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kemungkinan diburu dengan senapan karena dia kehidupannya di atas pohon, karena makanan utamanya adalah daun-daun hutan," kata Rosek.
Atas temuan itu Profauna lalu melaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk dilakukan penindakan terhadap pemburu.
Kepala Seksi 6 Wilayah Probolinggo, BKSDA Jatim, Mamat Ruhimat menyatakan, akan menindaklanjuti perburuan satwa liar jenis lutung jawa tersebut. "Semoga bisa terungkap. Ini sebagai langkah awal untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami bertanggungjawab untuk mengawasi satwa liar. Apalagi ini adalah satwa yang dilindungi," tuturnya.
Penemuan mayat Lutung Jawa tersebut kata Mamat merupakan bukti awal yang didapatkan oleh BKSDA Jatim untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Akan kami laporkan (bukti awal) ke pimpinan. Nanti arahan dari pimpinan seperti apa (untuk penyelidikan)," jelasnya.