Lutung Jawa Dijual Online Seharga Rp550 Ribu
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 6 Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Mamat Ruhimat mengatakan Lutung Jawa yang diperjualbelikan secara online di Malang hanya dihargai Rp 550 ribu.
Beruntung aksi jual beli satwa yang dilindungi dengan nama latin Trachypithecus auratus tersebut berhasil digagalkan pada Rabu, 28 Agustus 2018 sekitar pukul 22.30 WIB di Terminal Arjosari Kota Malang.
"Diduga lutung tersebut didapat dari hutan wilayah Jember, Suaka Alam Margasatwa Dataran Tinggi Hyang, kemudian dijual dengan harga Rp 550 ribu," katanya.
Mamat menjelaskan primata jenis kera itu diduga didapat dari hasil perburuan ilegal di Hutan Suaka Alam Margasatwa Dataran Tinggi Hyang yang diketahui masih terdapat banyak populasi lutung jawa.
"Lutung diduga diambil dari alam. Sampai saat ini di wilayah Jawa Timur belum ada penangkaran. Jadi, diduga jelas dari hutan," lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku penjualan lutung jawa dikenakan Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi jual beli satwa dilindungi di Malang. Satwa tersebut yakni Lutung Jawa atau Trachypithecus auratus.
Aksi jual beli tersebut terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2018. Aksi itu digagalkan sekitar pukul 22.30 WIB di Terminal Arjosari Kota Malang. Lutung itu awalnya ditawarkan di medsos (media sosial) oleh tersangka.
Petugas BBKSDA Jatim menangkap pelaku dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah sepakat dengan harga, petugas kemudian mengajak bertemu pelaku di Terminal Bus Arjosari dan langsung menangkap pelaku.
Pelaku penjual lutung tersebut yakni Farid Kurniawan Santoso, 31. Warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut menjual dua lutung yang termasuk primata langka. (umr)
Advertisement