KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwang Terpilih
Mahkamah Konstitusi RI telah memutuskan perkara permohonan perselisihan hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banyuwangi. Menyikapi hal ini, KPU Banyuwangi segera melakukan penetapan pasangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih dalam Pilkada Banyuwangi pada 9 Desember 2020 lalu.
“Penetapan rencananya hari Kamis (18 Februari 2021),” ujar Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa, Selasa, 16 Februari 2021 melalui telepon.
Rencananya, setelah dilakukan penetapan, KPU Banyuwangi akan menyampaikan berkas-berkas kepada DPRD Banyuwangi dan pihak-pihak terkait. Selanjutnya DPRD Banyuwangi yang akan memproses berkas pengajuan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil Pilkada 2020.
“Yang mengajukan pelantikan ke Gubernur adalah DPRD,” jelasnya.
Ari Mustofa menyatakan, hingga saat ini KPU Banyuwangi belum menerima salinan putusan perkara permohonan PHP Pilkada Banyuwangi yang telah dibacakan pada Senin, 15 Februari 2021 lalu. Namun dia optimistis pada saat penetapan tersebut, salinan putusan sudah diterima KPU.
Dia menjelaskan, salinan putusan perkara permohonan PHP Pilkada itu diserahkan MK kepada KPU RI. Namun belum bisa dipastikan apakah salinan putusan itu diberikan secara parsial kasus per kasus ataukah seluruh perkara dijadikan satu, baru kemudian diserahkan kepada KPU RI.
“MK itu menyampaikan ke KPU RI parsial, per kasus atau nanti borongan setelah sidang-sidang semua selesai, terus dijadikan satu, lantas dilimpahkan berkas barengan atau kasus per kasus kami belum tahu,” tegasnya.
Sekedar informasi, pada pesta demokrasi di Banyuwangi 9 Desember 2020 lalu ada dua kontestan yang maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Mereka adalah calon nomor urut 01 Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy dan calon nomor urut 02 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah.
Berdasarkan hasil rapat rekapitulasi perhitungan suara Pilbup Banyuwangi 2020 yang dilakukan KPU Banyuwangi pada pukul 00.05 WIB, Kamis, 17 Desember 2020, Yusuf Widyatmoko - KH Muhammad Riza Aziziy memperoleh 398.113 suara atau 47,6 persen. Sedangkan pasangan calon Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah memperoleh 438.847 suara atau setara 52,4 persen.
Dari perolehan suara tersebut, paslon Ipuk-Sugirah unggul dengan selisih 4,8 persen atau setara 40.734 suara dari jumlah total partisipasi pemilih sebanyak 852.202 orang. Meski selisihnya di atas 0,5 persen, pasangan Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy menggungat hasil pemilihan ini ke MK. Dalam persidangan, MK memutuskan menolak perkara permohonan PHP tersebut.