Menghalangi Penertiban Protokol Kesehatan akan Diganjar Hukuman
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan pelaku yang menghalang-halangi petugas menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan harus ditindak tegas. Hal ini merujuk pada kasus pengeroyokan Lurah Cipete Utara Nurcahya. Korban dikeroyok saat menertibkan pengunjung kafe yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Razia yang dilakukan lurah tersebut merupakan langkah melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Mereka yang menghalangi terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan melalui You Tube Sekretaris Presiden.
Wiku mengharapkan kejadian seperti itu jangan ada lagi supaya tidak menimbulkan preseden buruk ataupun ketakutan bagi para petugas dalam melaksanakan tugasnya.
Seperti yang dilakukan Lurah Cipete Utara yang tidak kenal lelah dan takut mengawasi pemberlakuan protokol kesehatan di lingkungannya.
Ketegasan sikap Lurah Cipete Utara itu diharapkan menjadi inspirasi serta motivasi bagi pimpinan daerah dan pimpinan lingkungan dalam melindungi warganya dari Covid-19. "Karena Covid-19 ini belumlah selesai. Saat ini saja angka positivity rate Covid-19 di tingkat nasional mencapai 18,1 persen. Dan ini lebih tinggi dibandingkan Minggu sebelumnya di angka 13,81 persen," ujar Wiku.
Melihat tingginya angka positivity rate, kata Wiku, mencerminkan masih banyaknya penularan yang terjadi di masyarakat. Karena itulah, masyarakat diminta tetap patuh pada disiplin protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun lalu dibilas pakai air bersih yang mengalir selama 20 detik, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
"Masyarakat diminta tidak lengah menerapkan protokol kesehatan. Apabila lengah, masyarakat secara langsung membuka kesempatan untuk tertular dan menulari orang-oeang terdekatnya," pesan Wiku.
Dia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ada lagi yang menghalang-halangi petugas dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Masyarakat diminta mematuhi aturan dan arahan dari petugas terkait protokol kesehatan.
"Bersikaplah kooperatif, ingat, siapapun yang menghalangi upaya penegakan disiplin dapat dipidana sesuai peraturan yang berlaku," tegas Wiku.
Kepada pemerintah daerah dan Satgas daerah, Wiku meminta segera melakukan evaluasi menyeluruh dan lakukan perbaikan terhadap penerapan protokol kesehatan. Karena terjadi penurunan tren kepatuhan protokol kesehatan yang menurun khususnya di kota besar seperti daerah pendukung lainnya seperti Jabodetabek.
"Covid-19 dapat menyerang siapapun dan memakan korban tidak hanya bagi yang sakit, tetapi bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Oleh karena itu hanya satu kuncinya, patuhi protokol kesehatan. Dengan patuh terhadap protokol kesehatan, maka aktivitas masyarakat dapat dilakukan dengan aman tanpa memakan korban," tutur Wiku.
Advertisement