Lumayan, Bang Ipul Dapat Remisi Lebaran 1 Bulan
Sejumlah narapidana di Lapas Klas I Cipinang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, salah satunya pedangdut Saipul Jamil yang tersandung kasus korupsi dan pencabulan anak.
Kepala Lapas Klas I Cipinang, Slamet Prihantara mengungkapkan potongan hukuman yang diperoleh pria yang akrab disapa Bang Ipul itu di Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu mendapatkan remisi khusus satu bulan.
“Masa tahananya di potong satu bulan,” ujar Slamet di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (15/6/2018).
Saipul saat ini menjalani pidana 8 tahun terkait kasus pencabulan anak dan suap panitera pengganti PN Jakarta Utara di Lapas Cipinang.
Pada kasus pencabulan, dia divonis 5 tahun penjara. Sementara, pada Senin 31 Juli 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara karena menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.
Di hari Raya Idul Fitri, Saipul menjalankan salat Ied di halaman Lapas Klas I Cipinang bersama tahanan lainnya. Dia salat mengenakan baju gamis biru langit dan penutup kepala putih.
Advertisement