Lumajang Zona Hitam, Ini Penjelasannya
Baru-baru ini, Lumajang Zona Hitam mendadak jadi topik pembicaraan di beberapa grup Whatsapp dan media sosial, khususnya warga Lumajang. Hal itu menyusul adanya informasi yang menyebutkan bahwa Lumajang masuk zona hitam.
Bahkan, sejumlah pertokoan di jalan utama Kota Lumajang juga diminta untuk tutup lebih awal oleh petugas gabungan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, dr. Bayu Wibowo Ignasius menjelaskan, Zona Hitam yang dimaksud merupakan terkait penurunan tingkat mobilitas masyarakat pada wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, bukan pada peningkatan kasus pasien Covid-19.
"Zona hitam penurunan mobilitas, bukan Covid," terangnya. Senin 12 Juli 2021.
Menurut dr. Bayu, penurunan tingkat mobilitas di bawah 10 persen akan masuk ke dalam kategori zona hitam. Sedangkan di atas 10 persen masuk kategori zona merah. Sementara di atas 20 persen masuk zona oranye, di atas 30 persen masuk zona kuning.
Ia menjelaskan, wilayah yang masuk zona hitam, dianggap belum menjalankan PPKM Darurat secara efektif. Untuk itu perlu dilakukan operasi pembatasan yang ketat.
"Baik kalau penurunan mobilitas di atas 20 persen. Untuk menekan mobilitas, orang harus di rumah saja," lanjut dr. Bayu.
Di sisi lain, Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno mengatakan saat ini ada 10 wilayah yang masih belum mampu menurunkan mobilitas warganya sampai dengan hari ke delapan.
"Ada 10 Polres di Jawa Timur yang belum mampu menurunkan mobilitas warganya, termasuk Lumajang. Jawa Timur yang dinilai masih ramai adalah Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan , dan Sidoarjo, dan ada beberapa daerah lainnya," ujar Kapolres.
Advertisement