Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut CPNS, Peluang Baru Bagi Santri
Kabar gembira bagi para santri. Lulusan Ma'had Aly, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren, kini berpeluang besar untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya formasi penyuluh agama.
Selama ini, peluang menjadi penyuluh agama Islam melalui CPNS hanya terbatas bagi lulusan PTKI seperti universitas, institut, dan sekolah tinggi. Kini, dengan terobosan baru ini, kader-kader pesantren yang memiliki ilmu agama mendalam dan pemahaman kitab kuning yang kuat juga bisa berkontribusi sebagai abdi negara.
Peluang baru ini tercipta berkat usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas. Usulan ini disambut baik dan disetujui oleh MenpanRB.
"Hari ini Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Menag usul lulusan Ma'had Aly bisa ikut seleksi CPNS, khususnya formasi penyuluh agama Islam," terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Prof Abu Rokhmad usai mendampingi Menag bertemu MenpanRB di Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Hadir juga, Sekjen Kemenag Ali Ramdhani, Koordinator Stafsus Menag Abdul Rochman, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag Nurudin, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemeng Wawan Djunaedi.
"Usulan Menag Yaqut terkait pemberian peluang bagi lulusan Ma'had Aly untuk dapat berpartisipasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), disambut MenpanRB Abdullah Azwar Anas. MenpanRB setuju lulusan Ma'had Ali dapat ikut seleksi CPNS," sambung Prof Abu, panggilan akrabnya.
Dalam pembahasan awal ini, lanjut Prof Abu, ada kesepahaman tentang pentingnya memberi kesempatan kepada kader-kader pesantren untuk menjadi abdi negara. Selama ini, peluang menjadi penyuluh agama Islam terbatas bagi lulusan perguruan tinggi keagamaan Islam saja, seperti universitas, institut, dan sekolah tinggi.
"Usulan ini akan dibahas juga dengan Majelis Masyayikh. Tujuannya untuk menjaga kualifikasi dan standarisasi Ma'had Aly dalam rekruitmen CPNS penyuluh agama Islam," sebut Prof Abu.
"Majelis Masyayikh merupakan badan yang bertugas menjamin mutu pendidikan pondok pesantren dan Ma'had Aly. Majelis Masyayikh sebagai BAN-PT-nya Ma'had Aly ini telah diperkuat secara kelembagaan," sambungnya.
Prof Abu melihat lulusan Ma'had Aly sangat layak menjadi penyuluh agama Islam. Selama ini, tugas penyuluh agama adalah memberikan pembinaan kepada minimal 10 kelompok binaan (majelis ta'lim) setiap bulan, baik kelompok binaan rintisan awal atau pun kelompok yang sudah ada di masyarakat.
"Ke depan, selain masalah hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia, penyuluh juga berperan dalam memberikan penyuluhan terkait hubungan manusia dengan alam (hablu min al-alam)," tandas Prof Abu.
Diketahui, Ma'had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren. Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Ijazah sarjana Ma'had Aly diakui negara. Statusnya juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 71 tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Saat ini terdapat 78 Ma'had Aly di Indonesia.