Lulusan Lapas Porong Simpan Sabu dalam Lampu Baca
Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba kembali diciduk tim Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi. Identitasnya, Hariyanto, 42 tahun, warga Jalan Yos Sudarso 177, Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dari rumahnya, polisi menemukan 29,15 narkotika jenis sabu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Pelaku menyembunyikan sabu tersebut dalam lampu baca. Beratnya 29,15 gram," jelas mantan Wadir Reskrimsus Polda Jatim ini, Selasa, 11 Februari 2020.
Dia menjelaskan, ini merupakan modus baru yang dilakukan pengedar narkoba. Biasanya, sebelum tahun 2020 umumnya pelaku menyimpan narkoba tidak jauh dari tubuhnya. Ini berkembang metode kejahatan dengan menyimpan narkoba dalam lampu baca.
Ini menurutnya merupakan perkembangan metode oleh pelaku untuk peredaran narkoba. Untuk itu Kepolisian selalu menganalisa dan mengevaluasi setiap metode kejahatan yang dilakukan pelaku.
"Kita masih kembangkan untuk pengungkapan yang lebih besar," tegasnya.
Tersangka Hariyanto merupakan residivis kasus narkoba. Dia sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Porong. Pria ini baru menghirup udara bebas sekitar setahun yang lalu.
Selain kasus yang melibatkan Hariyanto, polisi juga mengungkap 11 kasus narkoba lainnya dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Rinciannya, delapan kasus merupakan kasus penyalahgunaan obat keras dan tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Untuk tersangka kasus narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka kasus penyalahgunaan obat keras dijerat dengan pasal 197 dan 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ini merupakan pengungkapan yang dilakukan mulai 1 hingga 10 Februari 2020," pungkasnya.