Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Pomdam Jaya Guntur. Pria 55 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta KPK mengalihkan status kliennya menjadi tahanan kota di Jakarta. Tujuannya, keluarga dan dokter pribadi bisa merawat pria kelahiran kelahiran 27 Juli 1967 tersebut di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Jika tidak bisa menjadi tahanan kota, keluarga meminta tanpa pembatasan perawatan dokter bersama Bapak Lukas Enembe," demikian keterangan resmi Petrus Bala Pattyona kepada awak media, Selasa 24 Januari 2023.
Pengalihan penahanan tersebut agar keluarga bisa memberi semangat untuk kepentingan pemulihan Lukas enembe. “Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe,” sambung dia.
Jika permintaan itu dikabulkan, pihak kuasa hukum akan menyiapkan penjamin. Petrus Bala Pattyona mengaku telah melampirkan surat pernyataan jaminan dari keluarga Lukas Enembe guna memenuhi aturan dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP Nomor 27 Tahun 1983. Pihak kuasa hukum mengklaim, berdasarkan diagnosis dokter, Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis stadium lima.
Advertisement