Luhut Jabat Menteri KKP Ad Interim, Yusril: Sudah Tepat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi menteri kelautan dan perikanan Ad Interim.
Pengamat hukum tata negara Yusril Izha Mahendra menyatakan, langkah Istana menunjuk Luhut merupakan langkah yang tepat.
"Pergantian seperti ini sudah tepat dan biasa terjadi dalam praktek ketatanegaraan kita karena posisi menteri tidak boleh kosong. Presiden pasti akan menunjuk menteri yang lain untuk menduduki posisi tersebut," ujar Yusril.
Yusril menambahkan, posisi Kementrian Kelautan dan Perikanan berada di bawah Menko Kemaritiman dan Investasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengambil alih sementara kementerian ini. Posisi pengganti menteri ini juga menjadi hak prerogatif dari Presiden Jokowidodo.
Sementara itu, terkait dengan siapa pengganti Edhy di posisi Menteri Kelautan dan Perikanan, Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menyatakan Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo untuk pengganti Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Soal posisi menteri Kelauatan dan Perikanan, ini hak prerogatif presiden," ujar Sufmi, Kamis, 26 November 2020.
Sebelumnya, pihak Istana langsung bergerak mengisi kekosongan kursi Menteri Kelautan dan Perikanan sejak kabar penangkapan Edhy Prabowo beredar Rabu pagi, 25 November 2020.
Mensesneg Pratikno mengeluarkan surat menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri ad interim mengisi jabatan menteri yang ditinggalkan Edhy Prabowo.
Informasi penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim disampaikan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar melalui surat edaran Nomor: B-835/SJ/XI/2020. Dalam surat tersebut menyatakan penunjukkan Luhut sudah keluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," tulis surat Edaran tersebut.
Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan Menteri Luhut telah menerima surat penunjukkan dari Mensesneg sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.