Luhut Harapkan Taksi Online Mampu Patuhi Aturan Pemeritah
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, agar angkutan berbasis online dapat mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kembalinya bentrok antara taksi daring dan taksi konvensional.
Salah satu peraturan yang harus dipatuhi adalah revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Tanpa Trayek.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur soal tarif batas atas-bawah taksi daring yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
"Jangan yang satu hidup, lalu satu lagi mati. Harus berkeadilan dan tidak boleh monopoli. Kalau tidak mau, ya jangan tinggal di Indonesia. Kita tidak ingin Grab saja yang menang dan taksi non daring mati," terang Luhut, Jumat (24/3).
Ia juga berpesan, pemerintah juga harus memikirkan nasib ratusan ribu orang yang bekerja sebagai supir taksi konvensional dan angkutan umum. Dengan adanya ketentuan soal tarif atas dan tarif bawah, pemerintah berharap tidak terjadi perang tarif yang saling mematikan satu sama lain.
"Ada harga atas-bawah itu biar orang tidak perang tarif. Cari harga ekuilibrium yang semuanya bisa hidup," ujarnya.
Untuk itu, perusahaan taksi non-daring harus lebih efisien untuk bisa bersaing. Pasalnya, perusahaan taksi non-daring memiliki biaya overhead yang jauh lebih besar dibandingkan penyedia jasa transportasi berbasis online. Maka dari itu dengan diberlakukannya sistem ini luhun berarap tak ada lagi keributan yang terjadi antara dua model transportasi ini. (hrs)