Luhut dan Mahfud Kritik Kinerja KPK, Pakar Hukum: Sah-Sah Saja
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengkritik kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi mendapat sorotan pakar hukum pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara), M Sholehuddin mengatakan, sah-sah saja kritik tersebut. Pasalnya, dia menilai sistem berbasis digitalisasi ke depan dibutuhkan dalam penanganan kasus korupsi.
"OTT bolehlah sesekali dilakukan untuk syok terapi. Tapi digitalisasi juga tidak kalah bagus untuk mengendalikan kasus suap di Indonesia," katanya dihubungi Rabu, 21 Desember 2022.
Saat ditanya mengenai efek jera dengan adanya OTT, dosen Fakultas Hukum dan Program Studi Magister Ilmu Hukum Ubhara Surabaya ini mengungkapkan, bisa timbul. Tetapi yang paling penting adalah penindakan setelah penangkapan.
"Perbuatan korup tidak perlu ramai-ramai ditangkap tangan. Dipanggil saja kan bisa, karena KPK sudah mengantongi bukti-bukti dari penyadapan," terangnya.
"Dipanggil, ditangani sesuai hukum yang berlaku, baru diumumkan," imbuhnya.
Menurutnya, pendapat Luhut tersebut mungkin muncul karena rasa malu dimata dunia Internasional. Indonesia yang sukses menyelenggarakan G20, masih banyak menghadapi kasus korupsi.
"Iya mungkin yang dimaksud Pak Luhut seperti itu, malu dimata Internasional," ungkapnya.
Terakhir, ia pun mengaris bawahi dalam pemberantasan korupsi harus diimbangi dengan pencegahan dan penindakan, setelah penangkapan.
Advertisement