Lucky Hakim Ikut Terseret Kasus Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Lucky Hakim, aktor sekaligus mantan Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Lucky Hakim dijadwalkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi, hari ini, Jumat 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Pria 43 tahun ini memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri mengenakan batik bermotif warna hijau.
Seperti video viral di media sosial, Lucky Hakim saat menjabat Wakil Bupati Indramayu pernah tersorot kamera hadir dalam perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun. Ia tampak bengong saat Panji Gumilang mengajak penuh semangat para undangan untuk menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, berbahasa Ibrani.
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lucky Hakim Dua Kali ke Ponpes Al Zaytun
Lucky Hakim pada awak media yang menunggunya di Bareskrim Polri menceritakan soal pengalamannya saat mengunjungi Ponpes Al Zaytun sebanyak dua kali. Saat itu, ia masih menjabat Wakil Bupati Indramayu.
Pria kelahiran 12 Januari 1980 ini sempat menyadari keganjilan ketika Panji Gumilang mengajak salam, namun berbeda dengan salam umat Islam. Ia baru menyadari yang diajarkan Panji merupakan salam ala Yahudi.
"Itu terjadi saya ke Al Zaytun itu tanggal 29 Juli 2022. Itu pertama saya datang kesana sebagai tamu undangan, waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang," terang pria bernama asli Lukman Hakim ini.
Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kini telah naik tahap penyidikan. Bareskrim memeriksa sejumlah saksi ahli sejak Kamis kemarin. Adapun saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Namun begitu tidak dijelaskan secara rinci siapa saja saksi ahli yang diperiksa terkait perkara ini.
Advertisement