Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1,5 tahun atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Ia terbukti secara melanggar pasar 12 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, serta psikotropika selain yang terdaftar dalam Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata hakim dalam sidang, Rabu, 30 September 2020.
Lucinta Luna
Tindakan Lucinta Luna mengonsumsi narkoba dan psikotropika dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran barang haram tersebut. Sehingga Majelis hakim menilai tidak ada alasan memaafkan perbuatan Lucinta. "Itu untuk alasan yang memberatkan," kata hakim.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Lucinta Luna juga didenda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, denda akan diganti kurungan satu bulan.
Vovis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntu 3 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.
Terdakwa Lucinta Luna dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan. Lucinta Luna juga terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.