Lucinta Ditahan di Sel Khusus
Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro) masih kebingungan menahan artis Lucinta Luna ke sel pria atau wanita. Karena Lucinta memiliki identitas dua. Di KTP-nya Lucinta tercantum sebagai perempuan, namun di paspornya masih tercantum laki-laki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Lucinta Luna alias AP pernah menjalani sidang ganti kelamin dari pria menjadi wanita dan memenangkan gugatan.
"Di KTP memang wanita, namun di paspor masih laki-laki, tetapi harus dilihat dasarnya, di sel mana," ujarnya dilansir Antara, Rabu, 12 Februari 2020.
Lucinta sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan obat daftar G mulai hari ini harus menjalani penahanan. Namun, kata Yusri, ia akan menempati sel khusus di Polda Metro Jaya.
Yusri menyebutkan Lucinta sambil bercanda sempat mempertanyakan di sel mana dia ditahan. "Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan," kata Yusri.
Lucinta menjadi tersangka karena hasil pemeriksaan urinenya positif mengandung zat psikotropika benzodiazepine. Sedangkan tiga terperiksa lainnya, GD (35), NHAM (22), kekasih Lucinta dan wanita berinisial DAA (35), negatif narkotika dan psikotropika dan ditetapkan sebagai saksi.
Barang bukti yang ditemukan saat pengrebekan Lucinta di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo legi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Polisi akan mendalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta ke laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Advertisement