Luaskan Bangunan, Tempat Karaoke Diobrak Satpol PP
Sejumlah anggota Komisi I DPRD, Badan Perizinan dan Penanaman Modal, dan Satpol PP, tiba-tiba beramai-ramai mendatangi sebuah tempat karaoke di Jalan Suroyo, Kota Probolingo, Rabu siang, 26 September 2018. Mereka bukan bermaksud karaoke bersama tetapi mengecek kemudian menyegel perluasan bangunan karaoke itu karena dinilai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di lokasi proyek perluasan bangunan karaoke itu tampak sejumlah tukang batu sedang bekerja. Mereka mengaku kaget karena tiba-tiba digeruduk sejumlah personel dari DPRD dan Pemkot Probolinggo.
Bahkan pelaksana proyek, Budi Ramdani juga mengaku, kaget. “Hanya hanya diminta sebagai pelaksana proyek untuk membangun, tetapi tidak tahu untuk apa ruangan ini,” ujarnya.
Budi mengaku, sebatas dimintai tolong untuk membangun ruangan berlantai dua di dekat tempat karaoke. Soal perizinan (IMB) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik bangunan.
Di hadapan Ketua Komisi I DPRD, Abdul Aziz, tampak Budi berusaha menelpon owner karakoke. Beberapa kali ditelepon tetapi tidak tersambung ke pemilik karaoke.
Sementara itu, Abdul Aziz mengatakan, Komisi I DPRD mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait izin (IMB) perluasan karoke. “Karena mendapat laporan dari warga makanya kami bersama jajaran Pemkot Probolinggo datang mengecek ke sini,” ujar politisi PKB itu.
Ternyata laporan itu benar, perluasan bangunan itu belum mendapatkan izin tetapi sudah lebih dulu dibangun. “Selain tidak ada IMB, perluasan bangunan karaoke ini juga melanggar Perda 9/2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan,” ujarnya.
Pernyataan Aziz diperkuat ungkapan Kasi Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan pada Badan Perizinan dan Penanam Modal Kota Probolinggo, Gemini Juliwati. “Sampai saat ini belum ada dokumen masuk untuk permohonan izin bangunan, sehingga kami tidak mengetahui peruntukan bangunan ini,” ujarnya.
Gemini mendesak, pengelola karaoke untuk segera mengajukan izin. Jika izin tidak juga dilengkapi proyek perluasan bangunan karaoke itu akan ditutup.
Yang jelas, dalam sidak tersebut disepakati untuk pengerjaan pembangunan dihentikan sementara. Pihak Satpol PP pun menempelkan surat peringatan yang berisi pemberhentian proses pembangunan sementara sampai izin diurus. (isa)
Advertisement