LSM Laporkan Dugaan Korupsi 45 DPRD Blora ke KPK
Dugaan korupsi honor narasumber (Narsum) di lingkungan DPRD Blora menggelinding ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aduan itu dilakukan oleh warga Kabupaten Blora, Seno Margo Utomo, Selasa 14 Februari 2023. Dia menduga adanya korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp6 miliar sampai Rp10 miliar.
"Aduan ini atas nama pribadi. Bukan atas nama lembaga," kata pria yang juga sebagai juru bicara LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Seno mengadukan dugaan korupsi honor narsum anggota DPRD Blora tahun 2021. "Saya datang ke KPK untuk mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait honor narsum anggota DPRD Blora," kata Seno.
Adapun pihak yang diadukan, sebanyak 45 anggota DPRD Blora, periode 2019 - 2024. "Saya mengadukan seluruh anggota Dewan Blora yang menggunakan dana honor narsum tahun 2021-2023," kata Seno.
Seno menilai, besaran uang honorarium narasumber tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020.
"Saya mengacu pada Perpres nomor 33 tahun 2020 dimana aturan serta standar besaran honorarium yang dipagukan itu sudah jelas," ujarnya. .
Dalam aduan ke KPK, Seno melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan potensi kerugian negara dalam dugaan kasus honor narsum dewan.
"Potensi kerugian tahun 2021 sebesar Rp6 miliar, sedang tahun 2022 sebesar Rp10 miliar," ungkap Seno.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp belum merespons.
Begitu juga salah satu anggota DPRD Blora, Darwanto saat dimintai konfirmasi enggan memberikan komentar. "Satu pintu. Biar diurusi ketua saja," katanya singkat.
Advertisement