LSM Kediri Bersatu Minta Walikota Kediri Copot Kadisdik .
Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Kediri bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Kediri, Rabu, 3 Agustus 2022. Massa yang berjumlah puluhan itu datang dengan mengendarai kendaraan roda dua dan mobil pikap terbuka.
Tujuan massa mendatangi Balai Kota di Jalan Basuki Rahmat ini untuk menuntut Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar secepatnya mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto, terkait insiden kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar.
Pengunjuk rasa datang dengan membawa keranda mayat. Sesampainya di depan pintu gerbang massa menggelar doa, sambil membakar dupa dan kemenyan. Tidak hanya itu, massa tersebut juga menggelar seni tari barongan.
Tidak lama berselang, sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diizinkan untuk masuk ke Balai Kota menemui asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri.
Usai dialog, salah satu perwakilan pengunjuk rasa, Priyo menjelaskan, apa pun alasannya ia meminta Kepala Dinas Pendidikan harus dinonaktifkan.
"Apa pun alasannya atau dalilnya, kami minta Kepala Dinas Pendidikan dinonaktifkan atau dicopot. Bukan karena dia mau pensiun atau tidak, ini kan preseden," tegasnya. Setelah ditemui pejabat Pemkot untuk didengar usulannya, massa kemudian meninggalkan Balai Kota.
Seperti dilaporkan sebelumnya kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh siswa pelajar Sekolah Dasar di wilayah Kota Kediri telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota.
Dalam perkara tersebut, oknum guru cabul berinisial IM, berusia 56 tahun sudah diamankan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Apa pun alasannya atau dalilnya, kami minta Kepala Dinas Pendidikan dinonaktifkan atau dicopot. Bukan karena dia mau pensiun atau tidak, ini kan preseden," tegasnya. Setelah ditemui pejabat pemkot untuk didengar usulannya, massa kemudian meninggalkan Balai Kota.
Seperti dilaporkan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh siswa pelajar Sekolah Dasar di wilayah Kota Kediri telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota.
Dalam perkara tersebut, oknum guru cabul berinisial IM, berusia 56 tahun sudah diamankan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Advertisement