Pengeroyokan Dokter RS Blambangan oleh LSM GMBI Karena Kecewa
Niat baik kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ternyata berbuah buruk bagi tiga orang yang kini telah diamankan oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Tiga orang yang bernama Mat Hari, Subandik, dan Hariyono harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat tindakannya melakukan pengeroyokan terhadap M Kaharuddin Mirzani salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi, 27 Juli 2020 lalu.
Selaku Ketua GMBI, Subandik mengaku, tindakannya itu tidak disengaja atau direncanakan sejak awal. Karena, sejak awal mereka dihubungi warga hanya untuk membantu mengantarkan warga yang sakit ke RS.
“Jadi, kita mendapat telepon dari salah satu keluarga pasien yang butuh bantuan kita. Kita antar ke RS Blambangan. Sampai di RS (warga yang dibawa) langsung muntah darah, tapi dari dokter ngomong pasien itu gak apa-apa," katanya.
Jawaban sang dokter ternyata ditanggapi berbeda oleh Subandik dan kawan-kawan karena melihat kondisi nyata di lapangan warga yang dibawa ini sudah muntah darah. Kemudian, mereka akhirnya meminta dokter untuk memberi surat pernyataan bahwa pasien tidak perlu menjalani rawat inap, namun dokter tersebut menolak. Akhirnya terjadi debat antara kedua belah pihak dan berakhir pada pengeroyokan.
“Waktu itu saya sendiri di sana hanya debat, setelah itu ramai saya juga gak tau temen-temen yang mukul. Kami tidak punya wacana untuk menganiaya, itu karena rasa kekecewaan kami saja," katanya.
Untuk jumlahnya, Subandik mengaku tidak tahu pasti berapa, tapi setidaknya ada sekitar 10 orang yang datang dan juga mengeroyok sang dokter.
Karena tidak terima dengan jawaban dokter tersebut, LSM GMBI ini kemudian membawa warga ke salah satu RS swasta. Di RS tersebut, warga ini dinyatakan perlu menjalani rawat inap karena penyakit dalam yang dialami membutuhkan observasi.
Atas tindakannya, ketiga orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KE 1E KUHP dana tau Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi R Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, sampai saat ini masih ada tim yang diturunkan di Banyuwangi. “Saat ini masih ada yang di Banyuwangi karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.
Advertisement