LSM di Blitar Adukan Tambang Pasir Tak Berizin ke Kapolres, Desak Penertiban
LSM Ratu Adil Kota Blitar mendesak Polres Blitar untuk menertibkan tambang pasir tak berizin di wilayah Kota Blitar. Aksi itu dilakukan pada Kamis 8 Agustus 2024. Sebab tambang merusak sarana jalan umum di sejumlah wilayah.
Ketua LSM Ratu Adil Muhammad Triyanto mendesak polisi untuk menertibkan tambang pasir tak berizin di wilayah Kota Blitar. Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi di Mapolres Blitar, Kamis 8 Agustus 2024.
"Terdapat puluhan tambang tak berizin. Ini tidak sebanding dengan kerusakan jalan di tiga kecamatan Garum, Wlingi dan Gandusari” kata Trijanto usai audiensi.
Ia memaparkan, audiensi tersebut menghasilkan sejumlah saran dari pihak kepolisian. Menurutnya pihak kepolisian berkomitmen menertibkan tambang tak berizin. Sebab merugikan pendapatan pemda. "Tadi ada komitmen yang luar biasa, kita juga didorong agar kita melakukan komunikasi dengan pihak Pemda, DPRD Kabupaten Blitar, agar isu sistem pengelolaan tambang tidak hanya sebagai isu yang besar- besar menjelang Pemilukada," katanya.