LPSK Ungkap Ada Tindak Pidana di Penjara Manusia Bupati Langkat
Lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK mengumumkan temuan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Tiga dugaan pelanggaran pidana itu, berasal dari 17 temuan LPSK dalam investigasi di Langkat, Sumatera Utara.
Temuan LPSK ini di antaranya adalah perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan tidak seluruh tahanan merupakan pencandu narkoba, hingga para tahanan yang dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit.
Meski begitu, LPSK mengaku belum bisa melakukan perlindungan terhadap para korban. Lantaran pihak kepolisian belum menetapkan kegiatan penahanan ini sebagai kasus pidana.
Sebelumnya, LPSK merilis 17 temuan terkait kerangkeng manusia di belakang rumah bupati langkat nonaktif.
Berdasarkan temuan, para tahanan diperlakukan tidak manusiawi karena tak layak huni, over kapasitas, bahkan ada satu orang yang ditahan hingga 4 tahun lamanya.
Tidak hanya itu, ada dugaan para manusia yang ditahan itu juga mengalami penyiksaan hingga mengakibatkan meninggal. Terjadi pembiaran terstruktur dan lain-lain.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut, kesalahan panti rehabilitasi milik bupati non aktif Langkat tidak memiliki legalitas karenanya masih ilegal
Edy mengimbau kepada bupati dan walikota di seluruh Sumatera Utara agar tidak melakukan kegiatan non prosedural dan kegiatan ilegal lainnya.
Berikut 17 Temuan LPSK terhadap penjara manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif.
1. Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba
2. Tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat.
3. Tidak ada aktivitas rehabilitasi
4. tempat tinggal tidak layak
5. pembatasan kunjungan.(3-6 bulan awal tidak boleh dikunjungi)
6. tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi
7. Perlakuan dalam kerangkeng sebagai tahanan (istilah-istilah yang digunakan dalam rutan/lapas)
8. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci
9. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak diperbolehkan ibadah jumat, ibadah minggu, serta kegiatan hari besar keagamaan).
10. para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit
11. ada dugaan pungutan
12. ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun
13. Ada yang ditahan sampai dengan 4 tahun
14. pembiaran yang terstruktur
15. ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal
16. ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar.
17. Dugaan adanya kereng III (sel yang ketiga)