LPSK Tolak Permohoan AKBP Doddy sebagai Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan justice collaborator (JC--atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk keadilan) atas AKBP Doddy Prawiranegara. Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat ini, diduga ikut terlibat kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Menurut Tenaga Ahli LPSK Syahril Martanto, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara, dan dua rekannya, yaitu Samsul Maarif dan Linda Pujiastuti. “Yaitu dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkapnya dikutip di laman Polri pada Selasa 13 Desember 2022.
Dikatakan oleh Syahrial, alasan penolakan permohonan JC atas AKBP Doddy cs ini karena tidak memenuhi persyaratan. Terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. “Karena, secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan," tambahnya.
Syahrial menilai kesaksian Doddy, Syamsul, dan Linda memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini. "Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," ujarnya.
Dalam kasus ini, diketahui adanya pengungkapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Yaitu diawali dari tertangkapnya jual beli sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan anggotanya, Janto. “Dari kasus itu kemudian terutangka," jelas Syahrial.
Permohonan AKBP Doddy Prawiranegara Jadi Justice Collaborator masih Dikaji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nasib Mantan Kapolres Bukittinggi itu akan ditentukan diterima dan tida permohonannya pada akhir November 2022 mendatang.
Kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait narkotik dan obat-obatan (narkoba) jadi perbincangan panas pada pertengahan Oktober 2022 lalu. Sedangkan AKBP Doddy P bersama dua tersangka lainnya yaitu Linda dan Samsul sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK pada 24 Oktober 2022 lalu.
Menurut Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, pihaknya belum mengabulkan justice collaborator yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara dan dua orang lainnya. "Kami belum sampai ditingkat menerima atau tidak. Kami baru secara administrasi sudah ketemu dengan orangnya di rutan (rumah tahanan)," katanya Kamis 10 November 2022.
Advertisement