LPSK Tanggung Biaya Korban Penusukan Wiranto
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban penyerangan terduga teroris di Pandeglang, Banten.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditusuk dibagian perut sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam, Kamis 10 Oktober 2019.
Tak hanya Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan ajudan Wiranto juga terluka akibat penyerangan di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
Bantuan biaya tersebut sesuai dengan kewenangan LPSK di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat menyambangi RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kedatangan Susilaningtias ke RSPAD Gatot Subroto awalnya untuk menjenguk Wiranto. Namun, Susilaningtias batal bertemu Wiranto karena sedang istirahat pasca-operasi.
"Kami sampaikan ke pihak rumah sakit bahwa kami akan menanggung biayanya terlepas siapapun. karena namanya korban tak terbatas siapa aja ya yang bisa jadi korban," kata Susilaningtias dikutip dari Antara.
Menurut Susilaningtias, bukan hanya Wiranto yang akan ditanggung biaya pengobatannya. Korban lainnya yakni, Kapolsek Menes, Kompol Daryanto yang juga terluka akan ditanggung biaya pengobatannya oleh LPSK.
"Kami tidak terbatas (memberikan bantuan) karena siapa pun yang menjadi korban, kami tida melihat status para korban ini. Kalau korban, maka kewajiban LPSK adalah untuk segera memberikan bantuan medis, biologis, psycho sosial termasuk juga nanti misalnya memfasilitasi kompensasi," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Nurlita mengaku salah dan kecolongan atas peristiwa penusukan Wiranto saat kunjungan kerja di wilayahnya.
"Mohon maaf, ini kami sedikit kecolongan dan mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang kembali dan kami akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, agar anak-anak kami tidak terpapar dengan paham paham radikal," kata Irna di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2019.