LPSK Simpulkan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyimpulkan kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin itu adalah tempat penahanan ilegal.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partai mengatakan, kesimpulan didapat setelah mewawancarai sejumlah mantan pekerja dan petugas kerangkeng.
"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan. Selain itu kami juga mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara yang terjadi merupakan penahanan ilegal," ujar Edwin dikutip Antara, Sabtu, 29 Januari 2022.
Dia menuturkan, sejak informasi ihwal kerangkeng ramai diperbicangkan, timnya langsung menuju Kota Medan, Sumatera Utara dan tiba pada Kamis, 27 Januari 2022.
Setibanya di Medan, LPSK langsung menemui Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyud. "Informasi dari Kanwil cukup penting karena mereka telah lebih duhulu berkunjung ke lapangan," katanya.
Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara.
Setelahnya, LPSK menggali informasi dengan mengunjungi langsung sel ilegal tersebut. Di sana, tim mewawancarai tiga mantan warga yang dipenjara.
Yogi mengungkapkan, LPSK juga berkunjung ke tempat pabrik pengelolaan sawit tempat mereka dipekerjakan. Selepas mendapatkan informasi dan kesimpulan sementara, LPSK langsung kembali ke Medan bertemu Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Tim menyerahkan beberapa catatan penting yang berkaitan kasus ini.
"Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa," katanya.
Advertisement