LPSK Sesalkan 8 Tersangka Penjara Manusia Tak Ditahan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tidak ditahannya delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kepolisian beralasan, tidak ditahannya delapan tersangka itu dinilai kooperatif.
Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya berinisial TS, JS, SP, HS, IS, RG, DP dan HG. Mereka diduga terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, tidak ditahannya delapan tersangka dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat dinilai merusak citra Polri. Padahal ancaman hukuman terhadap para tersangka di atas lima tahun.
"Standar KUHAP saja ancaman pidana di atas 5 tahun, secara objektif dilakukan penahanan. Kenapa tidak ditahan, jadi aneh dan mencederai citra Polri," kata Edwin, Minggu, 27 Maret 2022.
Edwin menyebut, sejumlah tersangka yang terjerat pemalsuan surat, ITE hingga kasus penipuan yang tidak mengakibatkan orang luka, sakit jiwa dan tewas saja dilakukan penahanan. Dia menyesalkan delapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan.
"Kok ini kekerasan sampai nyawa merenggang tidak ditahan? Apakah ini standar polri yang baru sejak presisi?," kata Edwin.
Menurut Edwin, tidak dilakukannya penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat akan menimbulkan kesan standar ganda dalam penanganan perkara.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat menyatakan, pepatah ikan busuk mulai dari kepala. Kalau pimpinannya bermasalah, maka bawahannya akan bermasalah juga.
"Saya teringat pernyataan Kapolri pada 27 Oktober tahun lalu, ikan busuk dari kepalanya. Lalu, kalau tidak mampu bersihkan ekor kepalanya saya potong," kata Edwin.
Oleh karena itu, Edwin mengharapkan Kapolri dan Kompolnas bisa mengevaluasi kinerja Polda Sumatera Utara, dalam penanganan kasus kerangkeng Bupati Langkat. Sebab tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka akan merusak citra Polri.
"Kapolri dan Kompolnas harus evaluasi Polda Sumatera Utara terkait penanganan perkara kerangkeng manusia. Penanganan polda Sumatera Utara terkait kasus kerangkeng manusia itu cerminkan presisi Kapolri tidak?," kata Edwin.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Advertisement