LPSK Sebut Peran E Kecil dalam Pembunuhan Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut peran Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, minor.
Dalam siaran pers Selasa 16 Agustus 2022, LPSK menilai Bharada E memiliki peran kecil karena mendapatkan perintah dari atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan Bharada E dalam pembuatan skenario perencanaan pembunuhan yang didalangi oleh Sambo yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut catatan kami, memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana, tetapi dengan peran yang minor, karena dia mendapatkan perintah dari atasannya," kata Ketua LPSK Hasto.
Hasto sekaligus menginformasikan hasil asesmen dan pemeriksaan terhadap Bharada E dalam beberapa hari terakhir. LPSK sudah memutuskan bahwa Bharada E layak dilindungi dalam kapasitasnya sebagai Justice Collaborator (JC).
JC merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
"Jadi putusan (JC Bharada E) ini sudah resmi. Oleh karena itu, perlindungan darurat yang kita berikan sejak dua hari yang lalu kita cabut, dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ujar Hasto.
Dalam pusaran tragedi kematian Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K. Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Memenuhi Syarat Sebagai JC
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menyatakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
"Kita sampai keyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Ketua LPSK
Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable. Laku, Bharada E telah mendapatkan suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Selain Bharada E, Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, disebut sebagai otak tragadi penembakan terhadap Brigadir Yosua alias J. Sementara motif ditembaknya J belum terungkap secara terang benderang, masih remang remang.
Advertisement